Begini pengakuan Tubagus Joddy Hingga ditetapkan sebagai tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya

11 November 2021, 07:07 WIB
Tubagus Jodi mengakui beberapa hal terkait kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. /Instagram/@vanessaangel

JURNAL PALOPO - Kabar terbaru Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Febri Andriansyah beberapa hari lalu hingga menyebabkan keduanya tewas kini ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ditetapkannya Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan suami tersebut dijerat pasal 210 Ayat 2 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Status tersangka Joddy diketahui dari terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Baca Juga: Melandri Sebut Honda Mesti Perhatikan Pasar Pasca Cederanya Marquez, Akankah The Baby Alien Terdepak?

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, setidaknya ada tujuh hal pengakuan Tubagus yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi sapaan akrabnya merenggang nyawa:

1. Mengakui sempat bermain handphone saat menyetir mobil Pajero sesaat sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.  

2. Berkendara dengan kecepatan hingga 120 kilometer perjam.

3. Tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya hingga tak bisa berkonsentrasi saat menyetir. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 11 November 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

4. Sempat bergantian menyetir mobil dengan suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah hingga dua kali.

5. Mengaku masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi pascakecelakaan. 

6. Mengaku sangat terpukul karena memiliki kedekatan khusus dengan keluarga Vanessa Angel.

7. Mengaku mengantuk saat menyetir, sebelum menabrak pembatas beton jalan tol Jombang.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini 11 November 2021, Meera Hilang dan Radha Terus Bersembunyi

 

Untuk diketahui, adapun Pasal yang menjerat sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dalam pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler