Pembatalan SKT Diterbitkan Pemerintah Desa Lengkong, Syahria : Saya Tidak Menerima Surat Tersebut

- 5 April 2021, 12:00 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

JURNAL PALOPO- Syahria warya Dusun Karo, Desa Lengkong, Kabupaten Luwu kembali bersuara meminta keadilan ditegakkan, terkait kepemilikan lahan yang kini SKT miliknya telah dibatalkan. 

Ironisnya ketika dilakukan pembatalan, tidak pemberitahuan yang ditembuskan pada Syahria pemilik lahan, berdasarkan SKT yang sebelumnya telah diterbitkan Kepala Desa Lengkong. 

Menurut penuturan Syahria, sampai saat ini dirinya tidak diberitahukan terkait adanya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Lengkong. 

 Baca Juga: Gejala, Faktor Penyebab, dan Cara Mencegah Kanker Ginjal

Baca Juga: Jatuh ke Septic Tank, Balita Ditemukan Tewas di Sebuah Perkemahan

Baca Juga: 6 Trik Rumahan Ini Efektif Membasmi Kecoak Secara Instan

"SKT dibatalkan tapi saya tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut, ini sifatnya sepihak," terang Syahria, Senin 5 April 2021.

Syahria menambahkan, ketika dirinya meminta surat pembatalan kepada pemerintah Desa Lengkong, dirinya pun tidak diberikan. 

"Ini aneh saya selaku pemilik lahan, tidak diberikan surat keterangan pembatalan tersebut, justru ini diposting secara bebas di media sosial oleh oknum yang tidak miliki kepentingan," ungkap Syharia. 

Lebih jauh Syahria juga menyayangkan sikap pemerintah Desa Lengkong, yang dianggapnya tidak pro kepada masyarakat. 

Baca Juga: Prediksi Karir Taurus 2021 Menurut Pergerakan Planet

Baca Juga: Inilah Prediksi untuk Karir Pisces 2021 menurut Pergerakan Planet

Baca Juga: Peruntungan Shio Untuk Tahun 2021 Menurut Penerawangan Tionghoa

"Saya merasa terdzolimi, dan pembatalan SKT juga tidak jelas, karena dalam surat pembatalan tersebut, tidak mengetahui dan tidak ditanda tangani oleh camat Bua. Padahal pada saat pembuatan SKT melibatkan Camat, lengkap dengan tanda tangan serta stempel," tutup Syahria. 

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa, pihak kepala Desa dan Kepala Dusun menempuh langkah tersebut dengan dalih, Syahria dilaporkan oleh Alamsyah ke Polres Luwu. 

Namun setelah aparat memproses laporan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur penyerobotan lahan, yang dilakukan oleh Syahria, karena memang lahan tersebut adalah miliknya sendiri. 

Dalam pembatalan SKT tersebut, bukan hanya Syahria yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak pemerintah Desa Lengkong. Masih ada nama Salami, yang ikut menjadi korban. 

Baca Juga: Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo, Prof Hanafie Mahtika Meninggal Dunia

Baca Juga: Akun Sekretariat Negara Unggah Foto Akad Nikah Atta dan Aurel, Ernest Prakasa : Apa Urusannya Sama Negara?

Baca Juga: Mengukur Berat Badan Harian dan Bulanan, Manakah yang Lebih Baik, Ini Penjelasannya

Hingga berita ini diterbitkan, Syahria tengah berada di Polda untuk mencari keadilan yang tidak dia peroleh diranah pemerintah Desa Lengkong, dan Polsek Bua, maupun Polres Luwu.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x