Pembatalan SKT Diterbitkan Pemerintah Desa Lengkong, Syahria : Saya Tidak Menerima Surat Tersebut

- 5 April 2021, 12:00 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

Lebih jauh Syahria juga menyayangkan sikap pemerintah Desa Lengkong, yang dianggapnya tidak pro kepada masyarakat. 

Baca Juga: Prediksi Karir Taurus 2021 Menurut Pergerakan Planet

Baca Juga: Inilah Prediksi untuk Karir Pisces 2021 menurut Pergerakan Planet

Baca Juga: Peruntungan Shio Untuk Tahun 2021 Menurut Penerawangan Tionghoa

"Saya merasa terdzolimi, dan pembatalan SKT juga tidak jelas, karena dalam surat pembatalan tersebut, tidak mengetahui dan tidak ditanda tangani oleh camat Bua. Padahal pada saat pembuatan SKT melibatkan Camat, lengkap dengan tanda tangan serta stempel," tutup Syahria. 

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa, pihak kepala Desa dan Kepala Dusun menempuh langkah tersebut dengan dalih, Syahria dilaporkan oleh Alamsyah ke Polres Luwu. 

Namun setelah aparat memproses laporan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur penyerobotan lahan, yang dilakukan oleh Syahria, karena memang lahan tersebut adalah miliknya sendiri. 

Dalam pembatalan SKT tersebut, bukan hanya Syahria yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak pemerintah Desa Lengkong. Masih ada nama Salami, yang ikut menjadi korban. 

Baca Juga: Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo, Prof Hanafie Mahtika Meninggal Dunia

Baca Juga: Akun Sekretariat Negara Unggah Foto Akad Nikah Atta dan Aurel, Ernest Prakasa : Apa Urusannya Sama Negara?

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x