JURNAL PALOPO- Syahria warya Dusun Karo, Desa Lengkong, Kabupaten Luwu kembali bersuara meminta keadilan ditegakkan, terkait kepemilikan lahan yang kini SKT miliknya telah dibatalkan.
Ironisnya ketika dilakukan pembatalan, tidak pemberitahuan yang ditembuskan pada Syahria pemilik lahan, berdasarkan SKT yang sebelumnya telah diterbitkan Kepala Desa Lengkong.
Menurut penuturan Syahria, sampai saat ini dirinya tidak diberitahukan terkait adanya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Lengkong.
Baca Juga: Gejala, Faktor Penyebab, dan Cara Mencegah Kanker Ginjal
Baca Juga: Jatuh ke Septic Tank, Balita Ditemukan Tewas di Sebuah Perkemahan
Baca Juga: 6 Trik Rumahan Ini Efektif Membasmi Kecoak Secara Instan
"SKT dibatalkan tapi saya tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut, ini sifatnya sepihak," terang Syahria, Senin 5 April 2021.
Syahria menambahkan, ketika dirinya meminta surat pembatalan kepada pemerintah Desa Lengkong, dirinya pun tidak diberikan.
"Ini aneh saya selaku pemilik lahan, tidak diberikan surat keterangan pembatalan tersebut, justru ini diposting secara bebas di media sosial oleh oknum yang tidak miliki kepentingan," ungkap Syharia.