Berawal dari Komunikasi Via Telpon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur

19 Agustus 2020, 09:02 WIB
ilustrasi persetubuhan /Pixabay

JURNALPALOPO.COM- Pemuda inisial TR (19) diringkus Polres Luwu Utara, lantaran tindak asusila dengan menyetubi anak dibawah umur.

Pelaku diketahui merupakan Warga Kecamatan Sabbang, tega menyetubuhi BO (15) di salah satu gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sabbang.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Minum Ramuan Lada Hitam dan kunyit dipagi Hari, Dapat Mencegah Penyakit Mematikan

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Mobil Box, Kasat Lantas Polres Palopo: Kepala Pecah

"Kejadiannya Kamis 13 Agustus, sekitar pukul 20.00 Wita, kini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara,"papar Syamsul Rijal, Rabu 19 Agustus 2020.

AKP Syamsul Rijal menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui telepon pada Rabu 12 Agustus 2020.

TR kemudian mengajak BO untuk bertemu, namun ajakannya ditolak. Penasaran dengan penolakan itu, keesokan harinya, TR kembali mengajak korban.

"Kali ini ajakan pelaku berhasil dan sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput kemudian dibawah ke belakang sekolah SMP,"beber Syamsul Rijal.

Baca Juga: 4 Model Celana Terbaik Agar Kaki Terlihat Lebih Jenjang

Baca Juga: Siswa Kelas 9 SMP, Habiskan Bakso Mercon Versi Jumbo Dapur Umsy dalam 4 Menit

Terduga pelaku kemudian melancarkan nafsu bejatnya kepada BO dengan cara membaringkan korban. Tak terima perlakuan tersebut, korban melaporkannya pada polisi.

"Korban mengaku sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan pelaku,"ucap Syamsul Rijal.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler