Antisipasi Warganya Berlibur ke Luar Kota saat Libur Panjang, Pemprov DKI Minta ASN Tetap di Rumah

26 Oktober 2020, 11:31 WIB

Menjelang libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarat diminta untuk tidak pergi ke luar kota. . Kabar ASN DKI Jakarta tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. . “Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tulis surat edaran tersebut. . Tim PRMN 03 Vid. Editor: Gesang/PRMN

Video Lainnya

Video

Darso - Dulang Kuring 1 (HD)

9 Maret 2017, 07:37 WIB

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x