Tertarik Jadi Agen BRILink? Perhatikan Cara Daftar dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

- 21 Februari 2024, 19:43 WIB
Ilustrasi bisnis agen BriLink
Ilustrasi bisnis agen BriLink /Brave/Fortuna.adv / instagram

JURNALPALOPO.COM - Kebutuhan masyarakat melakukan transaksi keuangan terus meningkat, namun jarak ke bank atau ATM masih menjadi faktor penghambat.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI menawarkan solusi melalui program agen BRILink.

Agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh BRI.

Baca Juga: Tips dan Trik: Sering Terganggu Karena Iklan Muncul di Hp Realme Anda? Begini Cara Mengatasinya

Mereka berperan sebagai titik layanan perbankan di berbagai daerah, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan secara langsung, real-time, dan online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.

Dalam melakukan transaksi, agen BRILink mengenakan tarif biaya transaksi kepada nasabah, yang kemudian menjadi pendapatan bagi agen dan Bank BRI dengan konsep pembagian sharing fee.

Berbagai layanan tersedia di agen BRILink, termasuk transfer ke sesama BRI, transfer antarbank, setor dan tarik tunai, pembayaran tagihan listrik, iuran BPJS Kesehatan, angsuran kredit, belanja online, pembelian pulsa, dan masih banyak lagi.

Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi agen BRILink, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Tips dan Trik: Bisa Cuan Besar Dari Facebook Pro, Begini Cara dan Syaratnya

1. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.
2. Memiliki Surat Keterangan Legalitas Usaha, setidaknya dari perangkat desa.
3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau lainnya minimal selama 2 tahun.
4. Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI.
5. Memiliki rekening pinjaman di BRI.
6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau instansi berbadan hukum.

Proses pendaftaran agen BRILink melibatkan beberapa langkah, termasuk melengkapi identitas (KTP dan NPWP), menjadi nasabah BRI dengan melampirkan fotokopi buku tabungan dan rekening koran, serta melengkapi surat izin usaha yang sesuai seperti:

1. SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha) atau;

3. Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha) atau;

4. SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap) atau;

5. SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan) atau;

Baca Juga: Tips dan Trik: Langkah Tepat Mengoptimalkan Pendapatan Dari Twitter, Ini Syaratnya

Setelah semua dokumen lengkap, calon agen dapat mengajukan pendaftaran ke unit kerja BRI terdekat seperti Kanca, KCP, atau BRI Unit.

Petugas agen BRILink akan membantu dalam proses administrasi dan instalasi aplikasi BRILink Mobile atau pengiriman perangkat EDC.

Dengan menjadi agen BRILink, akan membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tertarik untuk menjadi mitra Bank BRI dalam mengembangkan layanan perbankan di berbagai daerah.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah