Asyik, Google Ganti Rugi ke Pengguna, Masing-masing Bisa Dapat Rp77 Juta

4 Januari 2024, 09:40 WIB
Google bakal berikan ganti rugi ke pengguna senilau Rp77 juta /Pixabay/422737/

JURNALPALOPO.COM - Asyik, Google Ganti Rugi ke Pengguna, Masing-masing Bisa Dapat Rp77 Juta.

Google telah menyetujui penyelesaian atas tuntutan terkait pelacakan pengguna selama menggunakan aplikasi browsernya.

Google harus membayar denda minimal senilai US$5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun.

Baca Juga: Rusia Modernisasi Sistem Pertahanan Udaranya, Sekelas UAV Drone Sudah Bukan Ancaman Lagi

Sebelumnya, penggugat menuduh bahwa melalui analitik cookie dan aplikasi Google, pengguna dapat dilacak saat berselancar menggunakan browser milik Google.

Hal ini tetap terjadi meskipun pengguna telah mengatur mode Incognito pada Chrome atau browser lainnya ke mode Private.

Praktik ini memungkinkan Google memperoleh informasi mengenai berbagai hal dari pengguna.

Adapun informasi yang bisa dikumpulkan Google mulai dari teman, minat, preferensi makanan, kebiasaan berbelanja, dan aspek-aspek lainnya dalam aktivitas online mereka.

Baca Juga: Liverpool Raih Semua yang Terbaik di Paruh Musim, Tertinggi dalam Sejarah EPL

Gugatan class action ini terjadi pada tahun 2020 dimana Google menipu pengguna dengan meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan melacak aktivitas internet mereka saat menggunakan mode penyamaran.

Argumentasinya adalah teknologi periklanan Google dan teknik lainnya terus mencatat rincian kunjungan situs dan aktivitas pengguna meskipun mereka menggunakan penjelajahan "pribadi".

Adapun rentang penggunaan platform yang masuk dalam tuntutan adalah sejak 1 Juni 2016.

Penggugat meminta ganti rugi sebesar US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna.

Baca Juga: Hal Ini PSM Makassar Jagonya, Pelatih Sampai Minta Pemain Lakukan Hal Ini

Persidangan kasus ini dilakukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California.

Hakim Yvonne Gonzales Rogers sebelumnya menolak usaha Google untuk membantah tuntutan tersebut.

Menurutnya, masih belum jelas apakah perusahaan telah membuat kesepakatan hukum untuk tidak mengumpulkan data saat pengguna menggunakan mode private browsing.

Hakim juga merujuk pada kebijakan privasi dan pernyataan yang disampaikan Google saat persidangan, mengenai batasan informasi yang dapat dikumpulkan.

Baca Juga: Diego Michiels Dituding Remehkan Timnas Indonesia, STY Cuma Bilang Begini Pasca Kalah Dari Libya

Berita terbaru menyatakan bahwa pengacara dari kedua belah pihak telah menyetujui adanya perjanjian melalui mediasi.

Namun, detail persetujuan penyelesaian belum diungkapkan, berdasarkan laporan Reuters pada Jumat (29/12/2023).

Penyelesaian resmi ini kemungkinan akan disampaikan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan final, yang diperkirakan akan terjadi pada 24 Februari 2024.

Rogers juga menunda jadwal sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 setelah adanya kesepakatan penyelesaian tersebut.***

Editor: Arini Binti Rabbi

Tags

Terkini

Terpopuler