Berkumur di dalam wudhu menjadi sunnah sementara memasukkan es krim ke dalam mulut itu jatuhnya makruh.
"Berkumur dalam wudhu, bahkan es krim sekalipun dimasukan ke dalam mulut tidak akan membatalkan puasa. Asalkan tidak ditelan. Cuma bedanya kalau wudhu itu sunah kalau es krim itu makruh," ujar Buya.
Mengait hukum menyikat gigi di siang hari menurut Buya Yahya tidaklah membatalkan puasa.
Buya Yahya mengungkapkan jika memasukkan sesuatu ke mulut itu bukan berarti membatalkan puasa.
Baca Juga: Bangun WC Menghadap atau Belakangi Kiblat Bolehkah? Buya Yahya dengan Tegas Sebut Kurang Beradab
Akan tetapi memasukkan ke mulut dan menelannya, itulah maksud dari membatalkan puasa.
"Yang dimaksud membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut dalam arti adalah menelannya," tukas Buya Yahya.***