Chairul minta Regulasi Diperbaiki agar Rp3 Triliun Dana PEN Krakatau Steel Tidak Sia-sia

- 26 Juli 2020, 20:40 WIB
Krakatau Steel.
Krakatau Steel. //krakatausteel/

JURNALPALOPO.COM - Beberapa tahun terakhir ini kondisi Industri baja Indonesia sangat tidak kondusif oleh serbuan baja impor dari berbagai negara terutama Tiongkok.

Akibat maraknya baja impor tersebut, PT. Krakatau Steel menghentikan lini produksi wire rod pada akhir 2018 dan menurunkan produksi section and bar mill sampai 50 persen.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR, Chairul, dalam pernyataannya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Mau Memulai Usaha Online Tapi Masih Ragu? Berikut Tips-tips Bagi Pemula

“Hasil kunjungan DPR ke Cilegon untuk mengecek kesiapan PT Krakatau Steel sebagai salah satu penerima Dana PEN. Kami berharap agar dana pinjaman yang diberikan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh Managemen PT Krakatau Steel," ujarnya.

Dana PEN yang diberikan kepada PT Krakatau Steel akan sia-sia jika tidak diikuti oleh perbaikan regulasi untuk membendung baja impor. Perbaikan juga harus dilakukan pada manajemen korporasi pabrik baja kebanggaan Indonesia tersebut.

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat berjudul Dana PEN Krakatau Steel Rp3 Triliun Jadi Sia-sia, Chairul: Regulasi Diperbaiki, Baja Impor Dibendung

Dia menambahkan, suntikan ini harus didukung oleh perbaikan regulasi yang selama ini membuat industri baja dalam negeri terpuruk.

Baca Juga: Tukang Ojek Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Terkait Kepemilikan Narkotika

"Pemerintah harus melakukan perbaikan regulasi untuk mendukung Indusri baja nasional. "katanya.

"Dampaknya, terjadi pengurangan tenaga kerja 3.500 orang. Menurut kami ada beberapa regulasi yang perlu diperbaiki untuk memulihkan Industri baja kita terutama Krakatau steel, regulasi yang perlu diperbaiki adalah penerapan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) yang ada di PP 10/2012 dengan merevisi penjelasan pasal 14 di PP yang menjadi celah masuknya Baja Impor," Lanjutnya.

Karena dampak dari masuknya baja Impor melalui Batam mengakibatkan utilisasi pabrik baja di Indonesia sangat rendah. "Yakni hanya mencapai sekitar 43% di tahun 2019,” jelas Politisi PKS asal Riau ini.

Selain perbaikan regulasi, menurut Chairul pembenahan managemen di Krakatau Steel perlu dilakukan.

Baca Juga: Sukses Buat Pangeran William Terpesona, Gaun Ikonik Kate Middleton ternyata Seharga Rp1 Miliar

"Managemen yang baru harus meningkatkan efesiensi dan menurunkan pemborosan yang selama ini terjadi.

Langkah mismanagemen jangan terjadi lagi di Krakatau Steel, temuan BPK tahun 2015 dan 2016 tentang adanya pemborosan di proyek pabrik baja berteknologi tanur tiup jangan terulang kembali oleh managemen yang sekarang," ujarnya.***

(Penulis : Sarnapi)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah