JURNALPALOPO.COM- Korlantas Polri menyediakan layanan bagi para pemohon untuk membuat SIM Internasional tanpa perlu hadir ke Satpas.
Bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permit (IDP).
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan pemohon SIM internasional yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.
Baca Juga: Ahok Masuk dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju, Ini Saran Refly Harun
Baca Juga: Tidak Pandang Bulu, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Positif Covid-19
“Pemohon mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer,”ucap Kasat Lantas Polres Luwu, Senin (06/07/20).
Setalah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri dan Pemohon diminta upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
”SIM Internasional dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau di kirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman,”jelas AKP Muhammadi Mukhtari.
Ia menambahkan, setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.