Kebijakan Keringanan Uang Kuliah Tunggal, Dirjen Pendidikan Islam Sebut Pengurangannya 10-100 persen

- 25 Agustus 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /PIXABAY/

JURNALPALOPO.COM - Akibat dari dampak pandemi Covid-19, Menteri Agama mengeluarkan kebijakan melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Terkait itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi.

Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Adapun total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar.

Baca Juga: Meleset, Sri Mulyani akui Asumsi Makro 2020 Tak Capai Target

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Rangga Azof, Berikut Beberapa Fakta Cut Syifa

Baca Juga: Bocah Viral karena Ekspresi Kocaknya, Posan Tobing Kontrak Alwiansyah di Labelnya

Tak hanya itu pula, disebutkan Ali Ramdhani, pengurangan UKT selama pandemi Covid-19 pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pun bervariasi, yaitu 10-100 persen bagi mahasiswa.

"Adapun besarannya bervariatif yang sesuai dengan kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia.

Selain itu, UKT juga berlaku untuk 30.235 mahasiswa yang menerima keringanan penundaan masa pembayaran dalam rentang 2-4 bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x