Minuman keras yang ditemukan di warkop Mazogi kata Abidin dibawa masuk oleh pengunjung.
"Untuk itu kami meminta kepada Polres Palopo agar diberikan surat imbauan atau larangan untuk melakukan pesta miras dan live musik di warkop Mazogi, sebagai dasar kami untuk melarang pengunjung untuk melakukan pesta miras," jelas Abidin.
Baca Juga: RUMOR : Dou Portugal Siap Didatangkan ke PSM Makassar, Pengganti Ramdhan Sananta
Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan menanggapi permintaan pemilik warkop Mazogi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Luwu itu mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan izin ataupun mengatur aktivitas warkop Mazogi, sebab warkop tersebut tidak memiliki Legal Standing.
"Khusus untuk Warkop Mazogi harusnya ditutup, Karena tidak memiliki izin," tegas Kapolsek Wara.
Baca Juga: WELCOME !!! Arema FC Perkenalkan Dua Pemain Lokal, Dewa United Datangkan Bek Kiri Bekasi FC
Setali tiga uang dengan Kapolsek Wara, masyarakat yang hadir dalam rapat itu meminta agar warkop Mazogi ditutup permanen.
"Saya mewakili masyarakat pesisir menolak keberadaan warkop Mazogi dalam bentuk apapun dan mengharapkan kepada pihak kepolisian agar segera menutup warkop Mazogi," tegas perwakilan masyarakat, Muhajir. ***