Sosialisasi Perpres, Mochamad Ardian Noervianto : Kita Semua harus punya 'Sense of Crisis'

- 28 Juli 2020, 20:04 WIB
walikota palopo ikuti sosialisasi perpres via zoom. /tami humas
walikota palopo ikuti sosialisasi perpres via zoom. /tami humas /tami humas

JURNALPALOPO.COM - Bertempat di Rujab Saokotae Kota Palopo, Walikota Palopo, Judas Amir hadir mengikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan wujud hadirnya negara untuk memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia, melalui Zoom Conference Meeting, Selasa 28 Juli 2020.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa diketahui bersama pandemi Covid-19 ini telah menyebar di kurang lebih 216 Negara/Kawasan, ini merupakan pandemi terbesar dalam sejarah hidup manusia.

Lanjutnya, beranjak dari kondisi yang kita alami dalam menghadapi wabah pandemi Covid 19 tentu kiranya kita semua harus punya "Sense of Crisis", seluruh perangkat daerah mulai dari kepala daerah sampai staf harus bicara Covid-19 karena ini adalah arahan Presiden RI.

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Disebutkan Ardian, UU no 40 tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.

"Melalui program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini", ucapnya.

Lanjutnya, UU no 24 tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan jaminan sosial nasional perlu di bentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong berlaba, keterbukaan, akuntabilitas, fortabilitas, kepersertaan yang bersifat wajib, dana amanah dan hasil penandanaan sosial seluruhnya untuk pengembangan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Tentunya ketentuan lain berupa Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden no 64 tahun 2020.

Baca Juga: Atta Halilintar Siap Laporkan Akun yang Melecehkan Aurel Hermansyah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x