JURNALPALOPO.COM- Bertambahnya kasus positif corona yang membombardir Kota Palopo, membuat pihak pemerintah kembali akan menerapkan langkah tegas untuk pencegahan.
Kali ini jalur lalu lintas keluar masuk Kota Palopo akan diperketat. Warga dari luar Palopo wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Ishaq Iskandar. Menurutnya, aturan ini telah dibahas bersama Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir, bersama tim gugus tugas dan jajaran pemkot Palopo, Sabtu (11/02/20) malam, di rumah jabatan, Saokotae.
Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona Palopo kembali Bertambah Tiga, Total ada 31 Kasus
Baca Juga: Juventus Bermain Imbang 2-2 dengan Atalanta, Ronaldo Cetak Dua Gol Penalti
Baca Juga: Makin Merajalela, Palopo Catatkan 9 Kasus Baru Virus Corona
"Selain pemberlakuan surat keterangan rapid test, kemungkinan posko di tapal batas akan kembali dibuka,"ucap Ishaq Iskandar, saat dikonfirmasi siang ini.
Teknis pemberlakuan posko tapal batas, akan dibicarakan bersama jajaran Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait siang ini.
Lebih jauh mantan Kadis Kesehatan ini mengatakan, untuk warga Palopo yang ingin keluar daerah diwajibkan membawa surat tugas jika berstatus PNS atau Pejabat.