Walikota Palopo Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, Ini Isinya

- 11 Juli 2020, 12:00 WIB
Surat Edaran Walikota Palopo. /Humas Pemkot Palopo
Surat Edaran Walikota Palopo. /Humas Pemkot Palopo /

JURNALPALOPO.COM - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada pandemi Corona Virus Desease 2019 di Kota Palopo.

Dan tindak lanjut Keputusan bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Walikota Palopo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 421/871/DISDIK/VII/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa, Walikota Palopo Ajak Diskusi

Baca Juga: Lelang Jabatan di Pemkot Palopo, Beberapa ASN Sudah Siapkan Berkas

Baca Juga: Makin Merajalela, Palopo Catatkan 9 Kasus Baru Virus Corona

Pembelajaran pada jenjang PAUD (TK,/RA,KB,TPA,SPS), SD / SDLB / MI, SMP / SMPLB / MTs, Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMA / SMK / MA, Lembaga Pendidikan Berasrama, Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tahun Ajaran 2020/2021.

Beberapa hal yang disampaikan, diantaranya Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020, namun Pembelajaran tidak dilakukan dalam bentuk Tatap Muka tetapi Belajar Dari Rumah (BDR) baik Dalam Jaringan (Daring) maupun Luar Jaring (Luring).

Hal lain yang tertulis Surat Edaran tersebut pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan setelah mendapatkan izin persetujuan dari Walikota Palopo dan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan panduan Pembelajaran tahun 2020

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x