Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) sebelumnya juga mengatakan pelaksanaan seleksi terbuka itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, merujuk pula pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Seleksi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural atau asessment akan berlangsung pada 23 Juli. Hasil asesment itu diumumkan pada 27 Juli 2020,” jelas FKJ.
Adapun beberapa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan pendaftar adalah pemaparan makalah, wawancara akhir, dan penelusuran rekam jejak oleh panitia seleksi pada 28-29 Juli 2020.
Baca Juga: Walikota Palopo Ikuti Vicon Penanganan Covid-19, NA : Pemprov Sulsel Lakukan Program Rekreasi
Sedangkan pengumuman hasil seleksi untuk menetapkan tiga terbaik dilakukan pada 3 Agustus 2020.
FKJ menegaskan, dalam seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya apapun. Namun, biaya yang dikeluarkan oleh calon pendaftar untuk akomodasi dan transportasi serta untuk kelengkapan administrasi, sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pendaftar.***