JURNAL PALOPO- Bulan Ramadhan jadi berkah tersendiri untuk warga binaan Lapas Kelas II A Palopo, sekaitan dengan adanya pemberian remisi yang telah diajukan.
Tercatat sebanyak 515 orang diajukan pihak Lapas Kelas II A Palopo, untuk peroleh pengurangan masa hukuman (remisi) sesuai dengan Kepres RI No. 174, tahun 1999.
Dalam pengajuan remisi kali ini, didominasi oleh pidana khusus narkotika ketimbang pidana umum yang selama ini menjadi bagian dari Lapas Kelas II A Palopo.
Baca Juga: 7 Tuntutan Ampera Kota Palopo Dalam Aksi Unjuk Rasa 11 April
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Jhonny Gultom yang ditemui awak media Jurnal Palopo.pikiran_rakyat.com, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, saat ini Lapas Kelas II A Palopo dihuni oleh 793 orang, denga rincian narapidana sebanyak 723 orang dan berstatus tahanan 70 orang.
"515 orang telah kita ajukan untuk mendapatkan remisi, diantaranya adalah pidana khusus narkotika 261 orang dan pidana umum 254 orang,"kata Jhonny Gultom, kepada Jurnal Palopo_rakyat.com.
Dirinya melanjutkan dari pengajuan resmi itu terdapat wanita sebanyak 27 orang.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 11 April Kota Palopo Berakhir Ricuh, 700 Personil Gabungan TNI Polri Dikerahkan