Oknum Anggota DPRD Palopo Diduga Terlibat Kasus Pencurian Listrik

- 9 Juli 2021, 07:25 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Palopo diduga mencuri listrik.
Seorang oknum anggota DPRD Palopo diduga mencuri listrik. /Doknet

Selain itu terdapat pula kursi milik DPRD Palopo di lokasi camping.

Namun, tudingan pencurian itu langsung di bantah oleh Abdul Salam selalu Wakil Ketua DPRD Kota Palopo. Ia menyebut bahwa itu dilakukan oleh warga.

"Sebenarnya aliran listrik itu belum dipergunakan dan masyarakat di Kelurahan itu sendiri yang melakukan pemasangan dan mereka dalam hal ini sudah meminta maaf kepada PLN dan melakukan pergantian delta", tuturnya.

Pihak PLN tidak tahu sudah berapa lama kasus ini terjadi dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, PLN akan mengenakan denda Rp11 juta.

Kasus pencurian ini melanggar pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2009 dengan pidana 7 tahun penjara atau denda 2,5 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah