Resmob Polres Palopo, Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pelemparan Mobil

- 23 Januari 2021, 07:20 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka.
ilustrasi penangkapan tersangka. / Ekaterina Bolovtsova/pexels.com/@ekaterina-bolovtsova

JURNALPALOPO- Personil Resmob Polres Palopo, menangkap pelaku penganiayaan dan pelemparan kaca mobil, di depan Islamic Center, Wara Timur, Palopo, Kamis 22 Januari 2021, pukul 01.30 WITA. 

Terduga pelaku inisial E (26) merupakan warga jalan Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dirinya dibekuk Resmobo Polres Palopo, lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan sebuah batu. 

"Terduga pelaku kita amankan 30 menit setelah melakukan aksi lempar mobil dengan batu. Resmbol Polres Palopo bergerak dan mengamankannya," ungkap Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP. Edi. 

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Berstatus Bebas Transfer, El Shaarawy bakal Berkostum Roma Kembali

Baca Juga: AC Milan Datangkan Tomori Dari Chelsea dengan Status Pinjaman

Terduga pelaku melakukan pelemparan pada saat mobil truk DP 8034 FC yang dikemudikan oleh Nirwan dan Hilyar, sedang melintas di TKP dari arah Utara memuju arah selatan.

"Tiba-tiba terduga pelaku dan lima orang rekannya menghadang mobil dan kemudian melemparkan batu ke mobil yang tembus kdan mengenai Hilyar," jelas AKP. Edy Sulistiono. 

Akibat dari kejadian tersebut kaca depan mobil pecah dan Hilyar mengalami luka robek pada hidung karena terkena lemparan batu, dan sementara dirawat di RS. At-Medika Kota Palopo.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x