Pelaku KDRT di Palopo Diringkus Polisi, Korban Terbentur ke Lantai

22 Juli 2021, 09:45 WIB
Pelaku KDRT di Palopo akhirnya diringkus Polisi /Pixabay/Tumisu

JURNAL PALOPO- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Kota Palopo diringkus Polisi. 

Korban KDRT di Palopo mengalami luka gores dan memar pada bagian wajahnya. 

Pelaku KDRT diketahui berinisial IR (34), warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo. 

Baca Juga: Identitas Mayat dalam Selokan di Palopo Terungkap, Muka Penuh dengan Luka

Kejadian bermula saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung di jalan Mungkasa. 

Pelaku kemudian mengajak korban, untuk pulang ke rumah. Namun ajakannya ditolak. 

"Tersulut emosi, pelaku kemudian menganiaya istrinya," kata Ipda A. Akbar, Kamis 22 Juli 2021.

Pelaku menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, dan membenturkannya ke lantai. 

Baca Juga: Penemuan Mayat di Selokan Gegerkan Warga Palopo, Identitas Belum Diketahui

"Korban tersungkur ke lantai dalam keadaan tengkurap, dan mengalami luka memar dan goresan pada wajah," jelas A. Akbar. 

Luka memar terlihat pada bagian pipi sebelah kiri, sementara lehernya tergores. 

Penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilalukan tim Rangers Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda A. Akbar. 

Pelalu berhasil diamankan di sebuah perumahan, di Kelurahan Rampoang, Bara, Kota Palopo, sekitar pukul 23.30 WITA. 

Baca Juga: Warga Palopo Ditemukan Tewas di Pematang Sawah, Begini Kronologi Lengkapnya

"Saat kita amankan korban tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,"ucapnya.

Kejadian ini turut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono. 

" Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,"pungkas AKP Edi Sulistiono.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler