Oknum Anggota DPRD Palopo Diduga Terlibat Kasus Pencurian Listrik

9 Juli 2021, 07:25 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Palopo diduga mencuri listrik. /Doknet

JURNAL PALOPO - Kasus pencurian listrik kembali terjadi, namun ini dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pasalnya oknum tersebut mencuri listrik dan hal tersebut tentu mengakibatkan mengalami kerugian di lokasi kejadian.

Atas kasus pencurian tersebut, pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang ratusan meter di kebun warga di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo dan berakhir di perkemahan di atas bukit.

Baca Juga: Palopo Kembali Catat 7 Kasus Baru, Total Kasus Aktif Positif COVID-19 Mencapai 59

Kabel yang masih terpasang itu, akhirnya di lepas paksa oleh petugas, Rabu 8 Juli 2021.

Rahmat Doni Haslim selaku Kepala PLN mengatakan, pelaku melakukan pencurian listrik dengan cara mencantolkan kabel listrik ke kabel induk yang melintas di sebuah rumah kebun warga.

"Kuat dugaan kabel ini digunakan untuk menerangi tenda camping yang berada tak jauh dari lokasi", katanya.

Tak jauh dari lokasi pencurian, nampak beberapa tenda milik BNPB terpasang di perbukitan dan diketahui mereka gunakan listrik untuk kepentingan bersenang-senang.

Baca Juga: Bertambah 18 Palopo Kini Catatkan 53 Kasus Positif COVID-19, Jubir: Kluster Kantor dan Keluarga

Selain itu terdapat pula kursi milik DPRD Palopo di lokasi camping.

Namun, tudingan pencurian itu langsung di bantah oleh Abdul Salam selalu Wakil Ketua DPRD Kota Palopo. Ia menyebut bahwa itu dilakukan oleh warga.

"Sebenarnya aliran listrik itu belum dipergunakan dan masyarakat di Kelurahan itu sendiri yang melakukan pemasangan dan mereka dalam hal ini sudah meminta maaf kepada PLN dan melakukan pergantian delta", tuturnya.

Pihak PLN tidak tahu sudah berapa lama kasus ini terjadi dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, PLN akan mengenakan denda Rp11 juta.

Kasus pencurian ini melanggar pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2009 dengan pidana 7 tahun penjara atau denda 2,5 miliar rupiah.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler