Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangi satu pun provinsi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Produk Erigo Untuk Tampil Kekinian
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, baik untuk skema satu maupun dua putaran.
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 termaktub dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Jika ada calon yang berhalangan tetap sebelum pelantikan, pasangan calon terpilih yang lain akan dilantik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini merupakan tahapan penting dalam proses Pemilu 2024 dan menandai awal periode kepemimpinan baru bagi Indonesia.***