Dalam proses restorative justice, orang tua kedua pihak hadir di Polsesk Telluwanua.
"Alhamdulillah mereka sepakat berdamai dan cabut laporannya,"ujarnya.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan jika dalam hal itu terdapat kesepakatan yang terjalin.
Diantaranya sepakat tidak ulangi hal yang sama, serta tidak akan menuntut untuk melanjutkan perkara itu.
"Apabila mereka melanggar penyataan yang dibuat, maka keduanya siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku,"pungkas IPTU Abdul Asiz.***