Dibuka 5 Mei 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo

18 April 2024, 09:32 WIB
KPU Palopo rilis syarat calon perseorangan di Pilwalkot. /Situs Resmi KPU RI/

JURNALPALOPO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, rilis tanggal pembukaan calon perseorangan di Pilwalkot Palopo.

Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.

Menurutnya, untuk pendaftaran calon perseorangan di Pilwalkot Palopo dibuka pada bulan Mei.

Baca Juga: Jadi yang Pertama Daftar, FKJ Bakal Tarung Lewat Jalur PDIP, Hanura Usung Ome Sekali Lagi?

"Dibuka mulai 5 Mei 2024,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, pria yang dulunya berprofesi sebagai jurnalis mengungkapkan syarat bagi pasangan calon non partai.

Mereka wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Sinyal Kuat Hanura Usung Ome di Pilwalkot Palopo, Eks Tandem Judas Amir Klaim Dapat Dukungan Partai Besar

"Harus sepuluh persen dari DPT. Pemilu kemarin sebanyak 130.107,"jelas Irwandi.

Dengan demikian, maka pasangan non partai sebanyak 13.010.

Adapun persyaratan lainnya adalah memiliki sebaran dukungan minimal 50 persen, dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Palopo.

Baca Juga: Umbar Program jika Terpilih di Pilwalkot Palopo, Ome Bongkar Cara Atasi 'Musuh' Utama Kota Idaman

"Jadwal pengumpulan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,"jelas Irwandi Djumadin lebih jauh.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler