Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029, Kapan Pelantikannya?

21 Maret 2024, 03:11 WIB
KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 dengan Raih 96 Juta Suara /

JURNALPALOPO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara.

Baca Juga: Hore! Satgas Pangan Polres Palopo Pastikan Stok Bapok dan Gas LPG 3 Kg Aman Hingga Idul Fitri

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Total surat suara sah yang terhitung adalah sebanyak 164.227.475 suara.

Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dilakukan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin meraih suara terbesar di dua provinsi.

Baca Juga: Ini Kisah Striker Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen Menemukan Jalan Hingga jadi Mualaf

Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangi satu pun provinsi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Produk Erigo Untuk Tampil Kekinian

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, baik untuk skema satu maupun dua putaran.

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 termaktub dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jika ada calon yang berhalangan tetap sebelum pelantikan, pasangan calon terpilih yang lain akan dilantik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini merupakan tahapan penting dalam proses Pemilu 2024 dan menandai awal periode kepemimpinan baru bagi Indonesia.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler