Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dokumen Tambahan untuk Bayar Pajak selain KTP, STNK dan BPKB

14 September 2023, 09:58 WIB
Arsip- Petugas tengah melakukan pemasangan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

JURNALPALOPO - Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dokumen Tambahan untuk Bayar Pajak selain KTP, STNK dan BPKB.

Ada syarat baru yang wajib diketahui para pemilik kendaraan bermotor.

Syarat baru ini berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Jumat 15 September 2023 : Santa Perawan Maria Berdukacita

Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan hanya membutuhkan KTP, STNK dan BPKB, kali ini berbeda.

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan meskipun ketiga berkas yang disebutkan sudah disiapkan.

Syarat baru bayar pajak kendaraan ini sendiri akan berlaku nasional untuk perpanjangan STNK dan 5 tahun.

Lalu, apa saja dokumen lain yang diperlukan ketika membayar pajak kendaraan?

Baca Juga: Bacaan Injil Liturgi Katolik Jumat 15 September 2023 Lengkap dengan Mazmur Tanggapan

Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.

“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sekarang aturan baru tersebut masih digodok, jika sudah rampung, syarat ini akan menjadi wajib secara nasional.

"Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Baca Juga: Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Perdana Jualan di Shopee Live

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.***

Editor: Arini Binti Rabbi

Tags

Terkini

Terpopuler