JURNALPALOPO.COM- Langkah restorative justice kembali ditempuh Polres Palopo.
Hal ini dilakukan pada sebuah kasus yang ditangani oleh Polsek Telluwanua, wilayah ujung Kota Palopo.
Diketahui terdapat dua pemuda Palopo, yang terlibat pertikaian dan harus berujung pada Polsek Telluwanua.
Baca Juga: Sambut HUT ke-75, Polwan Polres Palopo Sambangi Sekolah Tekankan 3 Poin Penting
Informasi yang diterima dari pihak Polsek Telluwanua, kedua pemuda itu bernama Ahmad Dafa dan Mustajab Albukhori.
Proses restorative justice berlangsung di ruang unit Reskrim, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Telluwanua yang dikonfirmasi JurnalPalopo.pikiran-rakyat.com, membenarkan hal itu.
"Langkah restorative justice kami tempuh karena kami menilai kasus masih bisa didamaiakan,"jelas IPTU Abdul Asiz.
Dalam proses restorative justice, orang tua kedua pihak hadir di Polsesk Telluwanua.
"Alhamdulillah mereka sepakat berdamai dan cabut laporannya,"ujarnya.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan jika dalam hal itu terdapat kesepakatan yang terjalin.
Diantaranya sepakat tidak ulangi hal yang sama, serta tidak akan menuntut untuk melanjutkan perkara itu.
"Apabila mereka melanggar penyataan yang dibuat, maka keduanya siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku,"pungkas IPTU Abdul Asiz.***