JURNALPALOPO - Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI.
“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main.
Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat”, ujarnya.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Baca Juga: Tim Hukum BISA Layangkan Nota Keberatan ke Bawaslu Luwu Utara dan Panwascam Sabbang
Hal tersebut disampaikan Maman Abdurrahman mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pemberi keterangan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Okteber 2020.
Maman Abdurrahman menjelaskan dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pembentukan revisi UU telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.
Berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba.