7 Bantuan dari Pemerintah, Tujuannya Apa, Targetnya Siapa dan Bagaimana Mendapatkannya?

- 22 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Info Tangerang/

Kementerian Sosial baru saja meluncurkan program Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada 10 juta keluarga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Program Bantuan Sosial Beras ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di seluruh Indonesia agar kebutuhan pangan beras bagi warga terkena dampak Covid-19 bisa terpenuhi dan tetap terjaga kesehatannya,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kemensos bersama Perum Bulog memberikan bantuan sosial beras kepada masing-masing KPM PKH sebesar 15 Kg/bulan selama tiga bulan terhitung dari Agustus hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Tidak perlu ke Bank, Begini Cara Cek Penerimaan BLT UMKM Secara Online via BRI

Syarat untuk mendapatkan beras gratis adalah:

1. Peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di mana data tersebut telah dimutakhirkan.

2. Dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

3. Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah