Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.
Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.
3. Subsidi Gaji
Pemerintah juga memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang II, Jika Tak Memenuhi Syarat Berikut
Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan.
4. Kartu Prakerja
Bantuan Kartu Prakerja ini adalah program untuk pengembangan kompetensi yang menyasar para pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya.
Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan, Istri Luhut Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Devi Simatupang