Selain karena adanya beberapa anggota dewan yang diduga terpapar Covid-19, pembatasan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/1X/2020 yang belum lama ini disebarkan.
“Untuk sementara waktu, agenda dewan maupun aktivitas sekretariat dibatasi. Maksimal staf di kesekretariatan 25 persen dari total jumlah pegawai. Kami sesuaikan dengan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur,” jelas Gede Suralaga.
Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Menyimpan Makanan di Kulkas, Berikut Makanan yang Tidak Boleh di Simpan ke Kulkas
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Siap Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Tahap IV ke 2,8 Juta Penerima
Mengenai pembahasan APBD Induk 2021, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan agenda pembahasan sampai dengan pengesahan lewat sidang paripurna akan dilaksanakan.
Mereka masih menunggu pengajuan dari pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kalau pembahasan APBD Induk 2021 belum. Dewan masih menunggu dari Timur (Pemprov Bali). Ini yang kemungkinan pembahasannya akan dilaksanakan secara virtual. Termasuk untuk pengesahannya nanti,” pungkasnya.***
(Denpasar Update/I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya)