KPCDI kembali Menggugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 2 Juli 2020, 13:50 WIB
Pemberitahuan BPJS Kesehatan mengenai kenaikan iuran via BPJS. /Tangkapan Layar
Pemberitahuan BPJS Kesehatan mengenai kenaikan iuran via BPJS. /Tangkapan Layar /

JURNALPALOPO.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli ini kembali naik. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah diumumkan sejak Mei lalu.

Kenaikan tarif ini kembali digugat tak lama setelah Perpres 64/2020 dikeluarkan. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). KPCDI ini adalah pihak yang pada 2019 silam melayangkan gugatan sama.

"Gugatan itu sedang disidangkan di Mahkamah Agung dan kita sedang menunggu putusannya karena belum ada," kata Tony Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Pesawat Garuda Rute Makassar - Cengkareng Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Tidak hanya kenaikan tarif, pihak KPCDI juga mempersoalkan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Pasalnya, dalam putusan MA sebelumnya, BPJS Kesehatan selain diharuskan mengembalikan tarif BPJS kesehatan ke tarif lama, juga harus meningkatkan pelayanan.

Dilansir dari PRFMNEWS berjudul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, KPCDI: Hidup Bukan Hanya untuk Bayar BPJS Kesehatan

"Gugatannya mirip tapi tak sama. Kita ujikan ini apakah ada perbaikan pelayanan dan kualitas. Di dalam rekomendasi MA terkait dengan pembatalan perpres 75 tahun 2019 itu kan direkomendasikan bahwa harus ada perbaikan tata kelola, perbaikan seluruh sistem manajemen terkait layanan dan lainnya," jelasnya.

Tony menyebutkan, banyak fakta yang pihaknya tuangkan dalam gugatan uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KA Ranggajati Rute Cirebon-Purwokerto-Jember Di 'Pensiunkan Dini' karena Merugi

Ditegaskan Tony, gugatan yang disampaikan pihaknya bukan hanya untuk keperluan pihaknya yang sangat membutuhkan layanan cuci darah. Menurutnya, gugatan ini dilayangkan untuk kepentingan warga Indonesia secara umum yang menjadi peserta BPJS Kesehatan .

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x