Kemenag Terapkan Protokol Kesehatan dalam Proses Pernikahan Demi Cegah Covid-19

- 30 Juni 2020, 22:02 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. /Kemenag.go.id
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. /Kemenag.go.id /

Semua edaran tersebut, kata Muharram, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, serta membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah.

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.

Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.

Baca Juga: Puan Maharani Menyerukan Semangat Gotong Royong di AIPA-ASEAN Leader

Sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA. Sampai saat ini, kata Muharram, tidak ada laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

"Makanya kami kaget tiba-tiba di Semarang ada berita tersebut," tutup peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini. ***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x