Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Kena Hukuman Berat, Dua Hal Ini Jadi Faktor Utama
Keempat, dari sisi ekonomi dan bisnis, UU PDP ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP menurutnya akan akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia atau HAM.
Keenam, dari sisi budaya UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelrindungan data pribadi orang lain.
Baca Juga: Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada S Pasrah Divonis 1 Tahun
Ketujuh, dari sumber daya manusia (SDM), UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM dalam bidang perlindungan data pribadi.
Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginsiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak Yosua
Menurut Johnny, penegakan ketentuan data pribadi dalam UU yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik, privat, dan masyarakat umum.