Dilansir dari laman PMJ News, pihak Komnas HAM yakin jika padal 340 KUHP bakal dikenakan oleh penyidik.
Taufan Damanik katakan, penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.
Baca Juga: Keluar Dari Skenario, Bripka RR dan Bharada E Bongkar Habis Borok Ferdy Sambo
"Pertama telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua"
"Kedua, kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik"
"Apa yang kita sebut obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri,"kunci Taufan Damanik.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Tapi Hukuman Belum Diputuskan, Komnas HAM: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, yang berperan sebagai otak pembunuhan Brigadir J.***