Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada S Pasrah Divonis 1 Tahun

- 13 September 2022, 17:07 WIB
Bharada S, yang merupakan sopir Ferdy Sambo kena vonis 1 tahun demosi.
Bharada S, yang merupakan sopir Ferdy Sambo kena vonis 1 tahun demosi. /POLRI TV/

"Bharada S melakukan penganggaran Kode Etik, berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat,"Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

"Melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,"lanjutnya.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Tapi Hukuman Belum Diputuskan, Komnas HAM: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi, dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,”ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Misteri Peristiwa Magelang Sebelum Brigadir J Tewas Oleh Ferdy Sambo, Kini Giliran Bripka RR Buka Suara

Dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin 12 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

Sementara update lain dari kasus terbunuhnya Brigadir J, adalah adanya dugaan penembak ketiga. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x