6 Daftar Polisi Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 2 September 2022, 11:30 WIB
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tiktok @Crixus/

JURNAL PALOPO - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keenam tersangka tersebut terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus sedang melakukan langkah-langkah penangan terhadap tindak pidana obstruction of justice," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Peringatan Hari Besar Banyak Tapi Tidak Ada Libur, September 2022 Unik Tapi Tetap Ceria

Salah satu diantara enam tersangka, saat ini sedang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuk Putranto.

"Tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sedang etik," lanjutnya.

Keenam tersangka obstruction of justice yaitu:

1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto

Perlu diketahui sebelumnya Polisi mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x