Dilansir PalopoLeaks.Com dari Antara, hasil LSI menunjukkan mayoritas Indonesia inginkan Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.
Sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Artinya Ferdy Sambo diharapkan dapat dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J, yang tak lain adalah ajudannya.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 77,1 persen responden mengaku ikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tampil Beda dari Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Alasan Kostum Bebas Putri Chandrawati
Total keseluruhan, 50,3 persen yang mengetahui kasus tersebut inginkan para pelaku, termasuk Ferdy Sambo dapat dihukum mati.
Sebanyak 37 persen menjawab ingin hukuman penjara seumur hidup dijatuhi kepada pelaku.
"Masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi dalam siaran via YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.