JURNAL PALOPO - Dicecar kasus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan di DPR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa poin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang di otaki oelh Irjen Ferdy Sambo.
Dari paparan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terungkap beberapa fakta.
Baca Juga: Star Awal yang Buruk, RANS Nusantara FC Krisis Kemenangan dan Jadi Lumbung Gol
Hal tersebut disampaikan oleh Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
97 Personel Diperiksa
Sebanyak 97 Personel Polri diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
35 diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi, yang berasal dari sejumlah pangkat.
Diantaranya pol (1), brigjen pol (3), kombes pol (6), AKBP (7), kompol (4), AKP (5), iptu (2), ipda (1), bripka (1), brigadir (1), briptu (2) dan bharada (2).
Baca Juga: Kian Liar! Virus Flu Tomat Jangkiti Anak Lewat Popok, Kenali Gejala yang Timbul
18 personel dari 35 sudah ditempatkan ditempat khusus, selebihnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sidang Etik 30 Hari
Kapolri menegaskan pihaknya, berkomitmen melakukan proses sudah sidang etik selama 30 hari kedepan.
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi kepastian hukum bagi para terduga pelanggar.
Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Listyo Sigit Prabowo membongkar peran eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan terkait penolakan terhadap permintaan keluarga Brigadir J, yang ingin jasad Brigadir J dimakamkan secara dinas.
"Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan," tutur Sigit.
"Menurut personil Divpropam, terdapat syarat yang harus dipenuhi dana dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan secara tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," lanjutnya.
Selain itu, Sigit mengungkapkan Hendra Kurniawan meminta keluarga tak mereka saat jenazah Brigadir J tiba, dengan alasan aib.
Tindakan intervensi tersebut dilakukan oleh pejabat tinggi, yakni Brigjen Hendra Kurniawan.
Irjen Ferdy Sambo Amankan CCTV
Lebih lanjut bos besar Polri, menyebut Irjen Ferdy Sambo memberi perintah agar hard disk CCTV diganti, sekaligus yang berada di pos sekuriti Duren Tiga.
Kemudian saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.
Janji Irjen Ferdy Sambo Pada Bharada E Kandas
Bharada E mengubah kesaksian karena janji Irjen Ferdy Sambo kandas.
Irjen Ferdy Sambo berjanji akan menghentikan kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E.
Namun sayangnya janji tersebut kandas, sehingga Bharada E meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.
Pengakuan Bharada E
Bharada E menuliskan rentetan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku
Irjen Ferdy Sambo masih bertahan dengan keterangan awal, dimana terjadi insiden tembak-tembakan hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca Juga: Update Spoiler One Piece Chapter 1058, Buggy Bukan Pendiri Cross Guild, Sabo Kembali
Namun sayangnya Bharada E memutuskan mengubah kesaksian dan menuliskan runtutan peristiwa.
Hingga membuat Irjen Ferdy Sambo tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya setelah tiga orang dinyatakan sebagai tersangka.
Diantaranya Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo masih berada di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.***