"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum kami," lanjutnya.
Seperti yang diketahui terjadi aksi pencurian, pada Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 10.20 WIB, di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Aksi pencurian tersebut, dipergoki oleh karyawan Alfamart.
Sempat terjadi cekcok ketika pelaku berada di dalam mobil Mercedes-Benz putih.
Baca Juga: Karma Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte Minta 1 Sel hingga Pengusutan Kembali Tragedi KM 50
Pelaku mengaku benar mengambil beberapa batang coklat, kemudian mengembalikan dan siap membayar barang di yang telah diambil.
Kendati demikian, terduga pelaku tidak terima, dan menurut balik salah satu karyawan Alfamart dengan atas dugaan kasus UU ITE.
Terduga pelaku menggandeng pengacara dan meminta karyawan harus meminta maaf di media sosial.
Hotman Paris Murka
Baca Juga: Babak Baru Pegawai Alfamart Vs Ibu Pencuri Coklat, Hotman Paris Siap Beri Bantuan