11 Pendemo Ditetapkan Tersangka Usai Demo Anarkis di Depan Kantor Kejari Palopo, Berikut Kronologinya

- 23 Juli 2022, 17:00 WIB
Polres Palopo amankan 11 tersangka, pasca meninggalnya Security Kejari Palopo.
Polres Palopo amankan 11 tersangka, pasca meninggalnya Security Kejari Palopo. /Jurnal Palopo / Wandi/

JURNAL PALOPO - Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo berujung rusuh, menyebabkan satu satpam meninggal dunia.

Atas aksi anarkis tersebut, Abdul Aziz yang merupakan satpam Kejari Palopo meninggal dunia akibat tertimpa pagar kantor.

11 demonstran telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Kuis: 9 dari 10 Orang Kesulitan Menjawab 3 Soal Ini, Bagaimana dengan Anda?

Sebelumnya Polres Palopo, mengamankan sembilan pendemo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami masih mendalami apakah ada dampak yang ditimbulkan dari pergerakan tersebut, sembilan orang kita mintai keterangan," ucap Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, Jumat, 22 Juli 2022.

Terdapat tiga saksi pendukung, dua orang dari Kejari, serta satu dari pengamanan

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya mobil pickup, pagar kantor Kejari dan sound system.

Baca Juga: Diumur Berapa Anda Menikah? Temukan Jawabannya Melalui Kuis Ini

Polisi juga memeriksa CCTV kantor Kejari Palopo.

Kronologi Kejadian

Aksi demo mulai pada Rabu, 20 Juli 2022, di depan kampus Unanda Palopo.

Kemudian bergeser ke Kantor Kejari Palopo dan langsung melakukan orasi, pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 11.45 WITA.

Pendemo berusaha masuk dengan mendobrak pintu pagar pengaman, karena tidak ada satupun pihak Kejari yang ada di depan.

Baca Juga: Prediksi Line Up PSM Makassar kontra PSSS Sleman, Duet Kenzo Nambu dan Everton Siap Jebol Gawang Jandia Eka

Korban dan beberapa satpam lainnya, serta keamanan dari Polres Palopo menahan pagar pengaman.

Hingga pagar roboh, dua orang satpam terjatuh dan tertindas pagar, satu diantaranya adalah Abdul Aziz (korban meninggal).

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Palemmai Tandi untuk mendapat perawatan, namun sayang nyawa korban tidak tertolong.

Sementara rekan yang juga tertimpa pagar, hanya mengalami luka (cacat).

Baca Juga: Liga 1 Bergulir! Simak 10 Klub Jago Kandang di 3 Musim Terakhir, Persib Juru Kunci, PSM Makassar Tak Terduga

11 Mahasiswa Jadi Tersangka

Unjuk rasa yang berakhir anarkis tersebut, menyebabkan satu satpam Kejari meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut beberapa orang dimintai keterangan, hingga 11 demonstrasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 tersangka, dua masih dalam pencarian (DPO), sembilan telah ditahan.

Ancaman hukum sesuai dengan Pasal 170, Pidana penjara 12 Tahun, Pasal 358, 4 tahun kurungan penjara, dan Pasal 359 5 tahun hukuman Penjara.

Baca Juga: 10 Keberuntungan yang Dimiliki Roronoa Zorro di One Piece, Nomor 1 Bikin Sanji Cemburu

Amukan Massa

Atas kejadian naas yang menimpa satpam Kejari, beberapa oknum melakukan pengurusan terhadap kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) yang diduga kampus para pendemo.

Kerusakan cukup parah (jendela pecah) pada fasilitas kampus Fakultas Teknik Unanda.

Selain itu, oknum tersebut juga merusak asrama mahasiswa Hikmah Luwu Utara.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x