Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kominfo menghimbau pada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera mendaftar secara resmi, sebelum tanggal, 20 Juli 2022 mendatang.
Tidak main-main, jika belum terdaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka platform atau situ milik PSE lingkup privat berpotensi untuk diblokir.
Perlu diketahui Kominfo telah menerima data 4.500 PSE Lingkup Privat (terdaftar), sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022.
Baca Juga: Skema Calon Lawan Persib Bandung di Perempat Final, Pemain Ini Ditawari Gabung Bali United
"Ada sebanyak 4.45p PSE yang terdiri dari 4.462 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran,"kata Dedy.***