Kerugian hingga Ratusan Miliar, 2 Affiliator Trading EA Copet Dilaporkan ke Polisi, Begini Pengakuan Korban

- 11 Maret 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi Trading /Pixabay

JURNAL PALOPO - Kasus trading kembali menjadi sorotan usai 2 orang affiliator berinisial H dan R kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Diduga 2 affiliator yang berasal dari komunitas trader profesional EA Copet tersebut melakukan tindakan penipuan, pencucian hingga penggelapan uang.

Charlie Wijaya selaku pendamping korban menyatakan bahwa saat ini sudah ada 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Baca Juga: Dadang Supriatna Jadi Narsum Talkshow KLARIFIKASI PRMN, Ini Kisah Inspiratif Bupati Bandung

Diketahui platform trading EA Copet ini telah ada sejak tahun 2021. Mulai di tahun tersebut, korban pun mulai berdatangan.

Menurut Charlie korban telah mencapai puluhan ribu orang hingga ditaksir kerugian hingga 500 miliar rupiah.

Namun menurut Charlie hingga kini yang baru terdata sekitar Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucap Charlie dikutip Jurnal Palopo dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Rusia Tidak Bisa Mengelak, Ukraina Buat Situs Pendataan Kerusakan dan Pelanggaran HAM

Charlie berharap dengan tindakannya ini, orang yang melakukan trading tidak terjebak dalam proses penipuan hingga investasi bodong.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x