JURNAL PALOPO - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, yang dilakukan oleh Herry Wirawan, akhirnya mendapat keputusan hukuman mati.
Herry Wirawan, dinyatakan bersalah atas perbuatannya terhadap para santriwati di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Selain dituntun hukuman mati, Herry Wirawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Baca Juga: PSM Makassar Gaet Golgol Mebrahtu, Striker Brisbane Roar Nihil Gol, Ini Statistiknya di 7 Klub
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," tegas Asep, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Tak hanya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, dilansir dari berbagai sumber Herry Wirawan juga dituntut bayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk setiap korban.
Predator seks Herry tersebut, tentunya tidak sedikit orang naik pitam atas perbuatannya.
Terlebih para korban dinyatakan hamil bahkan telah melahirkan atas perbuatan Herry di beberapa tahun silam.
Baca Juga: Target Amankan Jatah Liga Champions, Persib Bandung akan Hadapi Bali United dengan Formasi Baru