Seperti yang telah diberitakan dibanyak media, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK bersama petinggi anak perusahaan PT SM pada Senin, 10 Januari 2022.
Ketiganya membentuk sebuah perusahaan yang kemudian mendapat suntikan dana miliaran rupiah. Ubedilah mencatat ada dua kali perusahaan tersebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar.
Tak lama setelah itu, Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan nilai Rp92 miliar. Inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi Ubedilah.***