Bukan Ditutup, Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Lindungi Masa Depan Korban Kasus Predator Seks di Bandung

- 12 Desember 2021, 20:03 WIB
Atalia Kamil membantah tuduhan telah menutupi kasus pedator seks Herry Wirawan dan menyebutkan dirinya bersama DP3AKB Jabar telah melakukan pendampingan sejak lama.
Atalia Kamil membantah tuduhan telah menutupi kasus pedator seks Herry Wirawan dan menyebutkan dirinya bersama DP3AKB Jabar telah melakukan pendampingan sejak lama. /Instagram.com/@ataliapr

JURNAL PALOPO - Kasus predator seks Herry Wirawan di Cibiru, Bandung baru-baru ini telah menjadi perbincangan publik dan tengah merambah kemana-mana. Pihak tertentu bahkan menyalahkan istri Ridwal Kamil, Atalia Praratya Kamil yang disebut menutup-nutupi kasus tersebut.

Informasi hoaks ini kemudian semakin membesar setelah beredar di media sosial menyebut Atalia Ridwan Kamil sudah mengetahui kasus predator seks sejak Mei 2021 namun baru terungkap seolah sengaja dibiarkan.

Dengan adanya tudingan tersebut, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB) Jabar langsung membantah melakukan pembiaran atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.

Baca Juga: Tudingan Pada Atalia Ridwan Kamil Tak Benar, Simak Penjelasannya Tentang Kasus Pemerkosaan di Bandung

Diketahui fakta bahwa Atalia Ridwan Kamil bersama DP3AKB Jabar telah mengawal kasus kejahataan seksual tersebut sejak Mei 2021.

Bukannya ditutupi seperti tudingan yang beredar, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini memang sengaja tidak diumumkan ke publik demi melindungi dan menjamin masa depan korban.

Oleh karena itu, tidak diumumkannya kasus ini maka bukan berarti Pemprov Jabar telah melakukan pembiaran. Hal ini semata-mata demi melindungi seluruh korban yang statusnya masih di bawah umur.

Kini kasus predator seks telah memasuki persidangan keenam. Adapun rincian dari kronologi kasua kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan sebagai berikut.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tutupi Predator Seks di Bandung, Begini Kronologinya Sejak Mei 2021

1. Keluarga Korban Membuat Laporan ke Polda Jabar pada pertengahan 2021

Keluarga korban pemerkosaan membuat laporan kepada Polda pada pertengahan 2021. Kasus ini kemudian terungkap sekitar Mei 2021.

Orang tua korban mengetahui kejanggalan saat anaknya pulang kampung dalam momen Idul Fitri. Orang tua korban heran dengan kondisi fisik anak yang terlihat berubah dan setelah diperiksa, korban diketahui tengah hamil.

Orang tua korban tentu langsung melaporkan kejadian tersebut. Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban melapor ke Polda Jabar ditemani oleh Kepala Desa.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tutupi Predator Seks di Bandung, Begini Kronologinya Sejak Mei 2021

2. Pemprov Jabar dan Polisi Segera Bertindak Setelah Mengetahui Kasus

P2TP2A Garut menyebutkan bahwa 11 dari 12 korban pemerkosaan adalah warganya.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," kata Diah dalam keterangannya.

Sejak mendapat laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung bergerak menangani kasus kejahatan seksual tersebut. Keduanya bersama LPSK kemudian membagi peran dalam penanganannya.

Baca Juga: Bocoran Episode 16 Drama Korea Jirisan, Kim Sol Tikam SEO Yi Kang, Jo Dae Jin Kembali Beraksi

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus pada pendampingan korban. Sementara Polda Jabar langsung bertindak menangani kasus pidana Herry Wirawan.

Pada Mei 2021, Polda Jabar menjemput para korban di pesantrennya di Cibiru, Bandung. Saat penjemputan, diketahui fakta bahwa ada korban yang baru empat hari telah melahirkan dan dua di antaranya juga dalam kondisi hamil.

3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Pross pemeriksaan dan penyidikan Polda Jabar telah selesai sejak Oktober 2021. Berkas kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Jaga Kondisi Korban, Kasus Pemerkosaan Predator Seks Tak Diekspos, Atalia Praratya: Sudah Masuk Sidang Ke 4

Tentu saja proses hukum yang ditangani dengan sigap ini membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak tinggal diam dan tidak membiarkan kasus kejahatan seksual merajalela.

4. Persidangan Kasus Kejahatan Seksual yang Dilakukan oleh Herry Wirawan

Sampai hari ini, Minggu 12 Desember 2021, persidangan kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawa telah memasuki persidangan keenam.

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Angkat Suara Terkait Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Begini Penjelasannya
 
Berdasarkan kronologi di atas, membuktikan bahwa Atalia Ridwan Kamil tidak menutupi kasus tersebut. Istri Gubernur Jawa Barat ini, mengawal diam-diam kasus ini demi melindungi korban. Atalia Kamil diketahui juga telah memantau dan berinteraksi langsung dengan korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Ridwan Kamil.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ujar Atalia Ridwan Kamil.

Sementara itu, DP3AKB Jabar telah melakukan perlidungan terhadap para korban mulai dari pendampingan psikologis hingga pemenuhan hak-hak pendidikan.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah