Pihak kampus membentuk komisi Etik untuk menindaklanjuti laporan Novia. Berdasarkan hasil pemeriksaan RAW terbukti bersalah dan diberikan sanksi oleh pihak UB.
Untuk Novia sendiri FIB UB memberikan pendampingan berupa pemberian konseling.
Pelecehan secara fisik dan verbal yang dialami Novia Widyasari Rahayu terjadi pada tahun 2017, bukan baru ini-ini seperti informasi yang beredar luas.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Novia mencuat ke media sosial setelah viralnya kasus bunuh diri.
Pihak FIB UB juga membantah, jika mereka membiarkan dan tidak menindaklanjuti laporan Novia Widyasari Rahayu.
"Tidak pernah kami membicarakan atau menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan, itu tidak benar. Penanganan kasus sepenuhnya sudah selesai," ucap Agus.
Sedangkan di kesempatan lain Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB), memberikan pernyataan sikap atas kasus tersebut.
Serta membentuk tim pendampingan untuk mendorong proses hukum yang adil, cepat dan transparan.***