Hore! Bansos BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair, Simak Jadwal Pencairan

- 12 Agustus 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi bansos / simak jadwal pencairan bansos BPUM Rp1,2 juta tahap 2
Ilustrasi bansos / simak jadwal pencairan bansos BPUM Rp1,2 juta tahap 2 /Pixabay/EmAji.

 

JURNAL PALOPO- Pemerintah, melalui Kemenkopukm, salurkan bansos BPUM Rp1,2 juta per pelaku UMKM yang memenuhi syarat. 

Program bansos yang diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini disebut sabagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Jadwal pencairan bantuan bansos BPUM Rp1,2 Juta berlangsung selama 3 bulan yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2021 dan ini merupakan pencairan BPUM tahap 2. 

Baca Juga: Bansos BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Reservasi Online di Eform BRI

Nantinya, bantuan berupa uang tunai ini akan disalurkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima bansos BPUM sebelumnya. 

Tidak main-main, anggaran yang akan dikucurkan untuk program ini mencapai angka 3,6 triliun rupiah. 

Akan tetapi, bantuan ini tidak akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021." 

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Online Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” urai Kemenkopukm pada 23 Juli 2021 lalu melalui laman Instagram resminya @kemenkopukm. 

Meskipun dibagi menjadi 3 bulan periode penyaluran, jumlah pelaku usaha yang akan menerima tidak sama untuk setiap bulannya. Pada bulan Juli 2021, jumlah penerima BPUM sebanyak 1,5 juta pelaku usaha. 

Sedangkan untuk bulan Agustus 2021, Kemenkopukm menyebutkan ada 1 juta pelaku usaha yang akan menerima bantuan ini. 

Sisanya, sebanyak 500 ribu pelaku Usaha Mikro akan menerima banpres pada bulan September 2021. 

Baca Juga: Hore Sudah Cair! Segera Cek Rekening Bank Anda, untuk Menerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan berupa uang tunai tersebut akan cair satu kali dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Namun, apabila penerima bantuan tidak memiliki rekening di bank penyalur, pihak bank akan membuatkan rekening guna memperlancar pencairan BPUM tersebut.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah