Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021, Yaqut: Sidang Sesuai Protokol Kesehatan

- 11 Juli 2021, 17:03 WIB
Hari Raya Idul Adha resmi ditetapkan pemerintah, pada 20 Juli 2021.
Hari Raya Idul Adha resmi ditetapkan pemerintah, pada 20 Juli 2021. /Syainatulhamdi/Jurnal Palopo

MABIMS itu sendiri adalah singkatan dari Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Sementara itu, penyelenggaraan sidang isbat kali ini dilaksanakan secara daring dikarenakan masih dalam suasana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun peserta yang hadir secara langsung dibatasi hanya oleh pihak-pihak tertentu saja, seperti pihak Kemenag itu sendiri, dan Majelis Ulama Indonesia.

“Sesuai protokol kesehatan, peserta sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, dan Majelis Ulama Indonesia,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2021 Diperingati? Berikut Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya

Sedangkan dari unsur pimpinan ormas-ormas Islam mengikuti sidang melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan.

Sidang isbat itu sendiri dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berupa pemaparan posisi hilal terkini dilaksanakan mulai pukul 17:00 Waktu Indonesia Barat.

Kemudian dilanjutkan sesi kedua dipimpin langsung Menteri Agama secara daring setelah shalat Magrib, yang diawali dengan mendengarkan laporan data dari tim hisab dan rukyatul hilal dari sejumlah titik yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Pada sesi terakhir atau sesi ketiga, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Zulhijjah 1442 Hijriah.

Baca Juga: Puasa Bulan Zulhijjah dan Idul Adha 2021, Kapan Hari Terakhir Bercukur dan Potong Kuku Bagi yang Berqurban

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah